Pada akhir masa jabatannya, pemerintahan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyelesaikan pengesahan Rencana Pitalebar
Indonesia (RPI) atau Indonesia Broadband Plan 2014-2019 lewat Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2014.
Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, beleid baru ini menjadi landasan pembangunan teknologi informasi dan telekomunikasi di Indonesia dalam lima tahun ke depan.
"Untuk merealisasikan RPI ini, kebutuhan pendanaan diperkirakan mencapai Rp 278 triliun selama lima tahun," ujar Lukita, Rabu (15/10/2014).
Ia mengatakan, dari kebutuhan dana tersebut, kontribusi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diperkirakan hanya 10 persen. Sisanya diharapkan dari dunia usaha, yakni dari sektor swasta.
Pemerintah telah menetapkan lima program unggulan untuk mengembangkan RPI ini, yakni untuk pendidikan, kesehatan, pengelolaan pemerintah, pengadaan barang dan jasa, serta sistem logistik.
Asisten Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Urusan Telematika dan Utilitas, Eddy Satriya, menambahkan, Perpres tentang RPI merupakan bagian dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), serta bisa langsung dikembangkan lewat infrastruktur yang sudah ada.
Rencana ini juga dapat diintegrasikan dengan Sistem Logistik Nasional (Sislognas) dan Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) untuk meningkatkan daya saing.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Telekomunikasi Didik Suwondo senang dengan terbitnya Perpres RPI ini. Menurut Didik, dokumen ini menjadi landasan hukum bagi dunia usaha untuk membangun sistem teknologi informasi pada masa mendatang.
"Kami meminta pemerintah baru untuk bisa membuat rincian dari regulasi ini sehingga bisa dilaksanakan," ujar Didik. Saat ini, sistem fiber optic sebagai jaringan broadband nasional belum tersambung ke seluruh Indonesia. Hasilnya, akses internet yang mumpuni baru bisa dirasakan dari Sumatera hingga sebagian Sulawesi, sedangkan Maluku dan Papua baru bisa terkoneksi pitalebar pada tahun 2016.
Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, beleid baru ini menjadi landasan pembangunan teknologi informasi dan telekomunikasi di Indonesia dalam lima tahun ke depan.
"Untuk merealisasikan RPI ini, kebutuhan pendanaan diperkirakan mencapai Rp 278 triliun selama lima tahun," ujar Lukita, Rabu (15/10/2014).
Ia mengatakan, dari kebutuhan dana tersebut, kontribusi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diperkirakan hanya 10 persen. Sisanya diharapkan dari dunia usaha, yakni dari sektor swasta.
Pemerintah telah menetapkan lima program unggulan untuk mengembangkan RPI ini, yakni untuk pendidikan, kesehatan, pengelolaan pemerintah, pengadaan barang dan jasa, serta sistem logistik.
Asisten Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Urusan Telematika dan Utilitas, Eddy Satriya, menambahkan, Perpres tentang RPI merupakan bagian dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), serta bisa langsung dikembangkan lewat infrastruktur yang sudah ada.
Rencana ini juga dapat diintegrasikan dengan Sistem Logistik Nasional (Sislognas) dan Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) untuk meningkatkan daya saing.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Telekomunikasi Didik Suwondo senang dengan terbitnya Perpres RPI ini. Menurut Didik, dokumen ini menjadi landasan hukum bagi dunia usaha untuk membangun sistem teknologi informasi pada masa mendatang.
"Kami meminta pemerintah baru untuk bisa membuat rincian dari regulasi ini sehingga bisa dilaksanakan," ujar Didik. Saat ini, sistem fiber optic sebagai jaringan broadband nasional belum tersambung ke seluruh Indonesia. Hasilnya, akses internet yang mumpuni baru bisa dirasakan dari Sumatera hingga sebagian Sulawesi, sedangkan Maluku dan Papua baru bisa terkoneksi pitalebar pada tahun 2016.
*sumber:http://tekno.kompas.com/read/2014/10/17/12551717/Indonesia.Akhirnya.Punya.Rencana.Bangun.Internet.Cepat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar